Minggu, 15 Februari 2026 – 10: 00 WIB

Jakarta — Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa personel Indonesia yang akan berpartisipasi dalam pasukan stabilisasi atau International Stablizing Pressure (ISF) di Gaza, berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia dan tidak akan terlibat dalam operasi tempur.

Tolak Board of Peace, Gus Salam: Skema Itu Beresiko jadi Pola Baru Penindasan

Melalui pernyataan tertulisnya, Kemenlu menegaskan bahwa partisipasi dalam ISF sepenuhnya berada di bawah kendali nasional Indonesia, serta berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025, Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional.

“Tidak dihadapkan pada pihak manapun. Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa word play here yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun,” sebagaimana tertulis dalam pernyataan pihak Kemenlu, dikutip Minggu, 15 Februari 2026

img_title

Israel Ingin Ubah Stempel Paspor ‘State of Palestine’ Jadi ‘Board of Tranquility’

Presiden RI Prabowo Subianto meneken dokumen komitmen Indonesia gabung Dewan Perdamaian Gaza

Presiden RI Prabowo Subianto meneken dokumen komitmen Indonesia gabung Dewan Perdamaian Gaza

Foto:

  • Tangkapan layar YouTube The White House

Kemenlu juga menyampaikan bahwa ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan nationwide cautions yang tegas dan mengikat yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF.

img_title

Wamenhan: Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza Tunggu Komando Presiden Prabowo

Mereka pun menguraikan pokok-pokok nationwide cautions atau ketentuan khusus terkait partisipasi personil Indonesia dalam ISF.

Selain tidak dihadapkan pada pihak manapun, personel Indonesia juga dibatasi pada mandat non-combat dan non-demilitarisasi. Hal ini berarti keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi.

“Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina,” kata pihak Kemenlu.

Penggunaan kekuatan personel Indonesia juga sangat terbatas, hanya diperbolehkan untuk membela diri dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Policies of Involvement.

Terkait location penugasan, dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian essential dari wilayah Palestina. Selain itu, persetujuan Palestina juga menjadi prasyarat. Penempatan personel hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar.

Indonesia secara konsisten juga menolak segala upaya perubahan demografi, maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun.

Berlandaskan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina, kehadiran personel Indonesia dapat diakhiri kapan saja.

Halaman Selanjutnya

“Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national cautions Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” ujar pihak Kemenlu.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber