Minggu, 15 Februari 2026 – 08: 00 WIB
Jakarta — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkap alasan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar container Smith oleh Polres Metro Tangerang Kota, adalah karena sedang dalam masa pemulihan.
“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu, 15 Februari 2026
Dia menjelaskan, kondisi tersebut mengharuskan yang bersangkutan melakukan rawat jalan, dimana kondisi medis tersebut sudah dikonversikan melalui kedokteran Polri.
“Sehingga bukan menjadi suatu alasan, tetapi alasan untuk yang bersangkutan melaksanakan rawat jalan,” ujarnya.
Namun, proses perkara tetap berjalan, pemberkasan segera akan dikirim kepada pihak Kejaksaan untuk pelimpahan berkas perkara.
Diketahui, penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan Bahar container Smith ditangguhkan oleh Polres City Tangerang Kota setelah ada pengajuan dari kuasa hukum dan pemeriksaan oleh penyidik.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.
Dia menuturkan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.
Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.
Selain itu, kata Ichwan, Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi general practitioner Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya juga akan terus berupaya membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan corrective justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Polda City Jaya Tangkap 3 Pria yang Mau Edarkan Ganja 15, 5 Kg
Direktorat Reserse Narkoba Polda City Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis Marijuana seberat total 15, 5 kilogram dan mengamankan tiga pria dalam operasi.
VIVA.co.id
14 Februari 2026









