Sabtu, 14 Februari 2026 – 23:10 WIB
Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis Ganja seberat total 15,5 kilogram dan mengamankan tiga pria dalam operasi pada Jumat, 13 Februari 2025.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, menjelaskan ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R.A. (30), T.B. (25), dan A.W. (33).
![]()
Ilustrasi barang bukti ganja
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi Narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 14 Februari 2026.
Arie mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi. Setelah memastikan target berada di tempat, tim berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat sebelum melakukan penindakan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pria tersebut, polisi menemukan Ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing.
“Di Parkiran Stasiun Tanah Abang telah mengamankan 3 orang berinisial R.A; T.B; dan A.W, kami telah mengamankan barang bukti berupa Ganja seberat 10 kg,” kata dia.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di Jalan H Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan Ganja tambahan seberat 5,507 kilogram
Dengan demikian, total barang bukti Ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram.
![]()
Bea Cukai, BNN, dan KSOP gagalkan penyelundupan ganja
“Kami melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan selanjutnya kami menemukan Barang bukti berupa Ganja seberat 5,507 kg jadi dalam total barang bukti berjumlah 15,507 kg,” pungkasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Roy Suryo Cs Minta Status Tersangka Dicabut, Begini Respons Polda Metro Jaya
Kombes Budi Hermanto mengatakan ada beberapa cara untuk menghentikan perkara, salah satunya yaitu lewat restorative justice dan mempertemukan pelapor serta terlapor.
VIVA.co.id
14 Februari 2026










