Sabtu, 14 Februari 2026 – 16:59 WIB
Jakarta – Bareskrim Polri resmi menahan tersangka inisial MY dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). MY merupakan mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 setelah MY memenuhi panggilan kedua penyidik. Adapun, MY sempat mangkir dari panggilan pertama pada Senin, 9 Februari 2026 dengan alasan sakit.
“Terhadap tersangka atas nama MY yang merupakan Eks Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan Dirut PT Duo Properti Lestari, tiba di ruang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu, 14 Februari 2026.
![]()
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Foto :
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Ade mengatakan bahwa tim penyidik mencecar MY dengan 70 pertanyaan terkait perannya dalam skema pendanaan proyek fiktif yang merugikan masyarakat. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak siang hingga petang di Gedung Bareskrim Polri.
“Dimulai pemeriksaan terhadap tersangka MY di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB, di mana penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada tersangka MY selama pemeriksaan,” jelas Ade.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk langsung menahan MY guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Skala dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian mengkhawatirkan. Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap, jumlah masyarakat yang diduga menjadi korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15 ribu investor, dengan kerugian yang terjadi selama bertahun-tahun.
Sejauh ini, kerugian total menurut laporan otoritas Jasa Keuangan (OJK) Capai Rp2,4 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyebut para korban berasal dari kalangan pemberi pinjaman atau lender yang menanamkan modalnya sejak 2018 hingga 2025.
“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata dia kepada wartawan, Jumat, 23 Januari 2026.










