Sabtu, 14 Februari 2026 – 14:32 WIB
Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada Kamis, 19 Februari 2026 pekan depan. Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu, 14 Februari 2026.
Budi menjelaskan, surat pemanggilan tersebut sudah diterima oleh pigai kuasa hukum, diharapkan Richard Lee penuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
![]()
Dokter kecantikan Richard Lee (kanan)
“Sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Penolakan tersebut artinya bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee sah.
Berdasarkan pertimbangannya, Hakim menyebut bahwa penetapan tersangka Richard Lee sesuai dengan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum pidana.
Terkait hal ini Budi Hermanto mengatakan, bahwa penolakan tersebut lantaran penyidik telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkannya.
Sehingga dalam hal ini, penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya, Kamis, 12 Februari 2026.
Selain itu Budi menerangkan bahwa materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan, namun aspek formil.
Pemberitahuan penetapan tersangka juga tidak melampaui waktu yang telah ditentukan.
![]()
Dokter kecantikan Richard Lee
“Artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka,” jelasnya.
Budi menuturkan, penolakan ini didukung dari alat bukti Pasal 184 KUHAP, yaitu termohon dalam hal ini melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan dengan, serta 3 orang pemeriksaan ahli.
“Maka putusan sidang praperadilan tersangka DRL dinyatakan ditolak sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tuturnya.
tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri Usai Praperadilan Ditolak
Polda Metro Jaya mencekal tersangka Dokter Richard Lee (DRL) untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan usai praperadilannya ditolak.
VIVA.co.id
11 Februari 2026









