Sabtu, 14 Februari 2026 – 06: 04 WIB

Jakarta — Layanan SIM Keliling masih menjadi fasilitas yang dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Di akhir pekan, layanan ini kerap menjadi pilihan karena memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.

SIM Keliling Kamis 12 Februari 2026, Ini Titik Layanan di Ibu Kota

Pada Sabtu, 14 Februari 2026, Polda City Jaya menyiagakan sejumlah device mobil SIM Keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta. Layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis meski di hari libur.

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk melakukan perpanjangan SIM.

img_title

SIM Keliling Rabu 11 Februari 2026, Warga Bisa Urus Perpanjangan di Lokasi Ini

Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat mengurus perpanjangan SIM di LTC Glodok.

Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Grand Shopping center Cakung. Seluruh titik layanan di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08 00 WIB hingga 12 00 WIB dengan kuota pelayanan yang dibatasi.

img_title

SIM Keliling Beroperasi Selasa, 10 Februari 2026, Catat Location Pelayanannya

Selain Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di sejumlah daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat mendatangi King’s Shopping center dan Dago Plaza yang mulai melayani sejak pukul 08 00 WIB hingga selesai.

Bagi warga Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam operasional yang lebih panjang, yakni pukul 07 00 WIB hingga 18 00 WIB. Sementara itu, masyarakat Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Bekasi Barat pada pukul 08 00 WIB hingga 10 00 WIB.

Perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.

Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

Mobil SIM Keliling.

SIM Keliling Jumat 13 Februari 2026, Ini Lokasi Layanan di Jakarta

Pada Jumat, 13 Februari 2026, Polda City Jaya kembali menyiagakan mobil SIM Keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta. Kehadiran layanan ini membantu masyarakat.

img_title

VIVA.co.id

13 Februari 2026

Tautan Sumber