Selasa, 10 Februari 2026 – 14:50 WIB
Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta mengatakan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) setiap tanggal 9 Februari bukan sekadar merayakan kelahiran sebuah organisasi profesi, melainkan merayakan napas demokrasi.
Baca Juga:
Komisi I DPR Nilai Pengiriman Pasukan ke Gaza Tak Perlu Sampai 2.000 Prajurit
Menurut dia, HPN adalah monumen pengingat bahwa setiap jengkal sejarah Indonesia, tinta para jurnalis telah menjadi darah yang menghidupkan nadi pergerakan menuju kemerdekaan dan keadilan.
“Hari Pers Nasional bukan sekedar upacara tahunan, tapi janji suci untuk menjaga kewarasan masyarakat. Di pundak pers, ada amanah untuk tidak sekedar memberitakan peristiwa, tapi memberi makna pada setiap fakta,” kata Wayan melalui kesaksiannya, Selasa, 10 Februari 2026.
Baca Juga:
DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat untuk RI
Ia menyebut Pers harus menjadi ruang aman bagi suara-suara yang dibungkam, menjadi cermin bagi kekuasaan agar tidak lupa diri, dan menjadi kompas bagi rakyat agar tidak tersesat dalam belantara disrupsi. Merawat harapan berarti menjaga agar api optimisme tetap menyala di tengah gempuran pesimisme informasi.
“Pers adalah senjata utama para pendiri bangsa untuk membangkitkan kesadaran nasionalis. Pers adalah “Pilar Keempat” yang menggenapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam struktur ketatanegaraan kita,’ ujarnya.
Baca Juga:
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas, Ini Daftarnya
Ditinjau dari perspektif yuridis, Wayan mengatakan keberadaan pers memiliki legitimasi yang kokoh dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Hal ini diperkuat pasca reformasi melalui kelahiran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, dan menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“Pers adalah pengejawantahan dari kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Wajah Pers Indonesia yang penuh perjuangan bukanlah tanpa alasan, para jurnalis pendahulu kita adalah intelektual yang bertaruh nyawa demi menyampaikan kebenaran di bawah bayang-bayang kolonialisme,” jelas dia.
Selanjutnya, Wayan mengatakan kehadiran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi “senjata” tambahan bagi pers untuk mengakses data dan informasi dari badan publik. Secara yuridis, UU Keterbukaan Informasi Publik memperkuat peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Halaman Selanjutnya
Kata dia, setiap produk hukum tersebut yang menaungi pers selalu bermuara pada nilai-nilai Pancasila. Hukum menjamin kebebasan pers agar tercipta keadilan sosial. Namun di saat yang sama, lanjut dia, hukum juga menyediakan instrumen “Hak Jawab” dan “Hak Koreksi” sebagai bentuk perlindungan bagi martabat kemanusiaan warga negara yang mungkin dirugikan oleh pemberitaan.











