Selasa, 10 Februari 2026 – 01:37 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
jpnn.comJAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah tidak menutup Hotel Sultan, tetapi pengelolaannya dialihkan dari pihak swasta kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Terkait dengan itu, Prasetyo menyebutkan pemerintah pun telah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola.
“Bukan ditutup, (melainkan) dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas, dan kami sudah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola,” kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan mengenai Hotel Sultan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Senin (9/2).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan di Jakarta, Senin, menegur PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan sebelumnya, untuk mengembalikan dan mengosongkan seluruh aset dan bangunan yang ada di atas lahan eks hak guna bangunan (HGB) di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama 8 hari untuk pengosongan tersebut.
Pengosongan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan untuk perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.
Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar PT Indobuilco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.
Dalam amar putusan yang sama, majelis hakim juga menyatakan putusan tersebut berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun PT Indobuildco, perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Pontjo Sutowo, mengajukan upaya hukum lanjutan.
Oleh karena itu, PPKGBK pun sejak pekan lalu telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk memberikan perlindungan kepada karyawan, vendor, dan tenant yang berpotensi terdampak saat eksekusi lahan dan pengembalian aset negara dilakukan.
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan Hotel Sultan tidak ditutup, melainkan pengelolaannya dialihkan dari swasta ke pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita











