Senin, 9 Februari 2026 – 18:18 WIB
Jambi, VIVA – Dua anggota kepolisian di Jambi harus menerima sanksi paling berat dalam kariernya setelah terseret kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun. Lewat sidang etik, keduanya resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.
Baca Juga:
Sopir Pajero Tabrak Pagar Mapolda Jambi Dites Kejiwaan, Belum Sempat Diperiksa
Masing masing anggota tersebut adalah Bripda SP dari Polres Tanjung Jabung Timur dan Bripda NI dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Keputusan itu diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jambi pada Sabtu 7 Februari 2026. Sidang dipimpin Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, didampingi Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal serta anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.
Baca Juga:
Kontestan Indonesian Idol 2025 Piche Kota Terseret Dugaan Kasus Pemerkosaan, Begini Kronologinya!
Dalam proses persidangan, komisi menghadirkan delapan saksi guna memperjelas rangkaian kejadian. Setelah pemeriksaan fakta dan pendalaman keterangan, keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan serta martabat institusi Polri.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, pelanggaran yang dilakukan keduanya tidak bisa ditoleransi.
Baca Juga:
KUHAP Baru: Kasus Korupsi, Terorisme hingga Kekerasan Seksual Tidak Berlaku Restorative Justice
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji
“Atas perbuatan berupa telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Kemudian Komisi Kode Etik memutuskan bahwa dari sidang KKP tersebut, terhadap pelaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Dan yang kedua, hal tersebut dilaksanakan atau diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Erlan dalam konferensi pers yang dikutip tvOne.
Tak hanya berhenti pada sanksi etik, proses hukum pidana terhadap kedua mantan anggota polisi itu juga masih berjalan. Penanganan perkara dilakukan secara paralel oleh penyidik Ditreskrimum bersama Bidpropam sejak laporan diterima.
Kabid Humas polda Jambi itu juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami korban. Ia mewakili pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada korban beserta keluarganya atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.
Ia memastikan penyidikan dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, kedua pelanggar terbukti melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan, kredibilitas, dan citra institusi.
Halaman Selanjutnya
“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.












