Rabu, 10 September 2025 – 18: 06 WIB

Jakarta, Viva — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo membantah isu beredar soal kenaikan tarif parkir di Ibu Kota. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tak ada rencana menaikan tarif parkir.

Baca juga:

Soroti Kesenjangan Sosial, Jusuf Kalla: Orang Kaya dan Miskin Terbanyak Ada di Jakarta

“Jadi sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Sehingga apa yang disampaikan, saya enggak tahu siapa yang menyampaikan itu, itu tidak benar,” ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 10 September 2025

Fitur parkir otomatis BYD

Fitur parkir otomatis BYD

Baca juga:

Sekjen Golkar Ungkap Arahan Bahlil: Jangan Flexing, Serap Aspirasi Rakyat

Di sisi existed, Pramono menjelaskan Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian terkait penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai (cashless) serta pengaturan ulang sistem perparkiran. Namun, kata dia, belum ada keputusan resmi soal tarif parkir.

Lebih lanjut, Pramono mengatakan jika memang nanti ada kebijakan baru terkait tarif parkir, maka hal itu harus melalui persetujuan gubernur.

Baca juga:

Pramono Targetkan 80 % Air Bersih Bisa Dinikmati Warga di Akhir 2025

“Bahwa kita sedang mengkaji cashless untuk parkir, iya. Untuk mengatur perparkiran, iya. Tapi belum pernah ada keputusan apapun, dan kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta pada Senin (8/ 9 sempat mengunggah informasi mengenai rencana penyesuaian tarif parkir di Jakarta.

Disebutkan, kebijakan baru itu disiapkan untuk menggantikan aturan lama yakni Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Park and ride parkir mobil dan motor di MRT Lebak Bulus

Park and trip parkir mobil dan motor di MRT Lebak Bulus

Foto:

  • Dok Wali Kota Jakarta Selatan M Anwar

Dalam unggahan tersebut, Dishub DKI juga menampilkan perbandingan tarif parkir Jakarta dengan kota-kota lain di Indonesia.

Saat ini, tarif parkir mobil di Jakarta sebesar Rp 5 000 per jam, lebih rendah dibanding Tangerang Selatan Rp 6 000 dan Surabaya Rp 8 000

Untuk motor, tarif di Jakarta Rp 2 000, sama dengan sebagian besar kota lain, sementara bus dan truk dikenakan Rp 8 000– Rp 12 000

Halaman Selanjutnya

Disebutkan, kebijakan baru itu disiapkan untuk menggantikan aturan lama yakni Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber