Senin, 09 Februari 2026 – 16:10 WIB

Pemerintah Kota Surabaya menertibkan jaringan jaringan kabel utilitas Fiber Optik (FO) yang tidak berizin sekaligus perapian kabel milik sejumlah provider pada Sabtu (7/2). Foto: Diskominfo Surbaya

jatim.jpnn.comSURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menertibkan jaringan jaringan kabel utilitas Fiber Optik (FO) yang tidak berizin sekaligus perapian kabel milik sejumlah provider pada Sabtu (7/2).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menjelaskan penertiban difokuskan pada kabel utilitas FO yang terpasang tanpa izin sesuai dengan data pemerintah kota.

“Penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh utilitas terpasang sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesemrawutan di ruang kota,” kata Zaini, Senin (9/2).

Selain itu, Pemkot Surabaya juga melakukan penataan terhadap kabel FO milik provider yang telah mengantongi izin.

Penataan ini bertujuan untuk menciptakan tata kota yang rapi, tertib, dan selaras dengan upaya memperindah wajah Surabaya.

“Yang sudah ada izinnya kami tata. Karena agar tidak semrawut kota ini, biar indah sebagaimana instruksi Bapak Presiden,” jelasnya.

Pada tahap awal, penertiban difokuskan di kawasan Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya, dari sisi utara sampai selatan. Lokasi tersebut menjadi titik awal pelaksanaan operasi penertiban utilitas kabel FO.

“Mulai Jalan Dharmawangsa, dari ujung utara sampai ke selatan Jalan Kertajaya. Kami mulai hari Sabtu (7/2) di situ,” ujar Zaini.

Pemkot Surabaya masifkan penertiban kabel FO yang tak berizin dan ganggu estetika

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google Berita

Tautan Sumber