Senin, 9 Februari 2026 – 13: 00 WIB
Jakarta, VIVA- Di age tilang elektronik, pemilik kendaraan tak bisa lagi mengabaikan pelanggaran lalu lintas begitu saja. Sistem Electronic Web Traffic Police (ETLE) yang kini aktif di berbagai kota membuat setiap pelanggaran terekam kamera dan langsung terdata di sistem Korlantas Polri.
Masalahnya, masih banyak pemilik kendaraan yang belum paham bahwa setelah terekam ETLE, ada proses konfirmasiyang wajib dilakukan. Jika diabaikan, konsekuensinya bukan sekadar denda, tapi bisa berujung pada pemblokiran STNK.
Baca Juga:
Cara Membuka Blokir STNK Akibat Tilang Elektronik
Seperti dilansir VIVA Otomotif dari laman resmi Humas Polri, Senin 9 Februari 2026, bagi para pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran ETLE diwajibkan melakukan konfirmasi melalui situs resmi konfirmasi-etle. polri.go.id.
Langkahnya word play here cukup sederhana dan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi.
Pertama, pemilik kendaraan cukup mengakses laman tersebut dan memilih menu “Cek Information” pada bagian konfirmasi. Setelah itu, masukkan nomor referensi yang tertera pada surat konfirmasi, serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
Sistem kemudian akan menampilkan standing pelanggaran. Di tahap ini, pemilik kendaraan diminta melakukan konfirmasi terkait kendaraan dan siapa pengemudi saat pelanggaran terjadi.
Hal yang sering luput dari perhatian adalah batas waktu konfirmasi. Pemilik kendaraan hanya diberi waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran terjadi untuk melakukan konfirmasi. Jika lewat dari tenggat waktu tersebut, sistem secara otomatis akan memblokir STNK kendaraan.
Baca Juga:
Polisi Hong Kong Takjub Penegakan Hukum ETLE di Indonesia
Artinya, kendaraan tidak bisa melakukan perpanjangan pajak tahunan maupun lima tahunan sebelum proses tilang diselesaikan.
Mekanisme ETLE sendiri bekerja melalui beberapa tahapan. Pertama, pelanggaran direkam kamera ETLE yang tersebar di sejumlah titik jalan. Rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas untuk memastikan validitas pelanggaran.
Setelah diverifikasi, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan dalam waktu maksimal 3 hari. Dari situ, pemilik kendaraan diberi waktu 5 hari untuk memberikan jawaban atau klarifikasi.
Proses konfirmasi ini bisa dilakukan secara online melalui site yang sudah disediakan. Jika pelanggaran diakui, sistem akan menerbitkan kode tilang yang harus dibayarkan maksimal 7 hari setelah kode tersebut keluar.
Jika seluruh proses ini diabaikan, maka konsekuensinya bukan hanya denda, tapi juga sanksi administratif berupa pemblokiran STNK. Karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk rutin mengecek condition kendaraannya di sistem ETLE, terutama jika merasa pernah melakukan pelanggaran di jalan.
Dengan memahami alur dan mekanisme ini, pemilik kendaraan bisa terhindar dari sanksi yang sebenarnya bisa dicegah hanya dengan melakukan konfirmasi secara tepat waktu.
Terima Pesan Tilang ETLE? Bisa Jadi Itu Penipuan
Modus penipuan berkedok tagihan tilang elektronik atau Electronic Web traffic Law Enforcement (ETLE) kembali meresahkan masyarakat. Di Jawa Tengah, pelaku memanfaatkan kepani
VIVA.co.id
7 Februari 2026












