Minggu, 8 Februari 2026 – 08:38 WIB
Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru mulai 2 Januari 2026 sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional.
Baca Juga:
KUHP-KUHAP Baru: Kini Setiap Perkara Tak Harus Berujung Penjara
KUHAP baru diyakini membawa perubahan fundamental. Mulai dari penguatan hak tersangka dan terdakwa, penyesuaian mekanisme penyidikan dan penuntutan, hingga pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Bagi dunia usaha, perubahan ini berdampak signifikan terhadap strategi kepatuhan, pengelolaan risiko hukum, serta hubungan korporasi dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Diindikasikan Terjaga di Kuartal IV-2025
Pemberlakuan KUHAP baru dinilai menjadi babak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional sekaligus berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan iklim usaha di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana menyebut tahun ini sebagai era baru hukum pidana Indonesia. Menurutnya, pembaruan KUHAP tidak terpisahkan dari KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mengalami pembaruan.
Baca Juga:
Polda Banten Mulai Terapkan KUHAP Baru, Tak Pajang Tersangka saat Rilis Kasus
“Ini merupakan satu kesatuan dan menjadi tonggak baru hukum nasional,” kata Asep, dalam diskusi ‘Law and Regulations Outlook 2026’ bertema KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha.
Ia juga menjelaskan, pembaruan tersebut menandai pergeseran paradigma dari pendekatan punitif menuju pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
“Dahulu orientasinya penjara. Sekarang lebih ke rehabilitasi, pemulihan, dan perbaikan. Ini semua mempengaruhi cara kerja jaksa, hakim, dan penyidik,” ujarnya.
Asep menekankan bahwa sistem pemidanaan kini tidak lagi bersifat single track. Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan dan tindakan, termasuk dalam perkara korporasi.
Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk apabila melakukan pembiaran atau dianggap melindungi tindak pidana, hingga menjangkau pengurus, pihak pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat (BO).
Sementara itu, Mitra Pengelola Dentons HPRP, Sartono, menegaskan bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan selalu mengikuti perkembangan masyarakat dan dunia usaha.
“Isu kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan dunia usaha. Pemerintah ingin mendorong investasi ke Indonesia, dan salah satu pertanyaan utama investor adalah kepastian hukum,” tegas dia.
Menurut Sartono, kepastian hukum ke depan tidak hanya ditentukan oleh regulasi tertulis, tetapi juga oleh pemahaman bersama serta komunikasi yang baik antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.
Pemerintah Pastikan KUHAP Lindungi Hak Masyarakat dari Kesewenang-wenangan Aparat
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej memastikan KUHAP bertujuan melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
VIVA.co.id
29 Januari 2026












