Minggu, 08 Februari 2026 – 10:28 WIB
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya memberikan keterangan ke awak media, Sabtu (7/2) kemarin dalam kasus pengungkapan jaringan narkoba Jakarta – Bali. Dua orang diamankan dengan BB sabu-sabu seberat kurang lebih 6 kg. Foto: Humas Polda Bali
bali.jpnn.comDENPASAR – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Jakarta – Bali.
Dua orang tersangka, yakni Agus Santoso alias AS (49) dan Bayu Hidayatulah alias BH (33), ditangkap aparat Polda Bali, Rabu (4/2/2026) lalu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Kedua tersangka diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6 kg, tepatnya 5.984,14 gram senilai kurang lebih Rp 9 miliar.
“Kedua tersangka berperan sebagai kurir,” ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di Denpasar, Sabtu (7/2) kemarin.
Keduanya adalah satu jaringan, orang suruhan dari seseorang berinisial L yang ada di Jakarta.
Kedua tersangka AS dan BH ditangkap secara berbeda di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
“Tindak pidana ini sebetulnya saling berkaitan, tetapi kami split jadi dua berkas perkara,” kata Irjen Daniel Adityajaya dilansir dari Antara.
Pada kasus pertama yang melibatkan tersangka AS, polisi menyita 2,98 kilogram sabu-sabu.
Kedua tersangka diamankan di Pelabuhan Gilimanuk dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6 kg, tepatnya 5.984,14 gram senilai kurang lebih Rp 9 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google Berita












