Minggu, 08 Februari 2026– 02: 28 WIB
Fa pen names Ijal (45 selaku pemilik gudang bersama barang bukti diamankan Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Babel pada Jumat (6/ 2/2026 ANTARA/HO-Humas Polda Babel
jpnn.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap praktik pengoplosan elpiji subsidi ukuran tiga kilo di sebuah gudang di Kabupaten Bangka.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan pemilik gudang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu dilakukan Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Babel, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengoplosan elpiji yang diduga menjadi penyebab kelangkaan gas subsidi di daerah tersebut.
“Ditreskrimsus berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Praktik ini dilakukan tersangka di Kelurahan Sinarbaru, Sungailiat, Kabupaten Bangka,” Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso di Pangkalpinang, Sabtu (7/ 2/2026
Saat penggerebekan di lokasi, polisi mengamankan dua orang, yakni Fa alias Ijal (45 selaku pemilik gudang dan S alias Guy (44 sebagai pekerja.
Dari hasil pemeriksaan, Fa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Babel, sedangkan S berstatus saksi karena mengaku hanya bertugas mengangkut tabung gas.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sebanyak 164 tabung gas elpiji berbagai ukuran, terdiri atas tabung tiga kg dan 12 kg, berikut peralatan yang digunakan untuk aktivitas pengoplosan.
“Pada praktiknya, tersangka mengoplos gas subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilo,” ujarnya.
Tim Polda Babel mengungkap praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di Kabupaten Bangka. Pemilik gudang langsung jadi tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita








