Sabtu, 07 Februari 2026– 18: 00 WIB
Mundjidah Wahab. Foto: Resource for JPNN
jatim.jpnn.com SURABAYA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 0042/ SK/DPP/W/ II/ 2026 yang mencopot kepengurusan DPW PPP Jawa Timur periode 2021– 2026 di bawah kepemimpinan Mundjidah Wahab.
Dalam SK tersebut, DPP PPP secara sepihak menunjuk Muhith Efendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Timur.
Keputusan itu langsung memantik reaksi keras dari jajaran pengurus DPW PPP Jatim. Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab menegaskan seluruh kader PPP di Jawa Timur menolak SK DPP tersebut.
“DPW PPP Jawa Timur menolak dan melawan SK Plt yang tidak sah. Landasan narasi ini merupakan hasil Rakorwil DPW PPP Jawa Timur. Kami menolak SK DPP karena tidak disertai dengan tanda tangan Sekretaris Jenderal Gus Taj Yasin yang sah dan telah mendapatkan SK Menkum RI,” kata Mundjidah, Sabtu (7/2
Pengasuh Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang itu menilai SK DPP cacat hukum karena tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen yang sah dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum.
Dia secara tegas menolak SK DPP karena tidak disertai tanda tangan Sekjen Gus Taj Yasin yang sah dan telah mendapatkan SK Menkum RI.
Putri salah satu pendiri NU KH Abdul Wahab Chasbullah itu juga menyebut keputusan DPP tidak sesuai dengan mekanisme partai serta melanggar aturan internal.
“Dengan kata lain cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan inner partai,” ucapnya.
DPW PPP Jawa Timur menolak SK DPP yang mencopot Mundjidah Wahab dan menunjuk Plt baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google Berita










