Jumat, 6 Februari 2026 – 23: 19 WIB

Jakarta — Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali menuai kritik keras.

Baca Juga:

Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad soal Reformasi Polri Salah Kaprah

Pakar hukum pidana dan tata negara, Profesor Henry Indraguna, menilai gagasan tersebut bukan hanya keliru, tetapi berpotensi merusak sendi-sendi demokrasi dan negara hukum.

Menurut Master Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu, posisi Polri sebagai alat negara telah diatur tegas dalam konstitusi dan undang-undang. Karena itu, menundukkan institusi kepolisian di bawah kementerian justru membuka ruang intervensi politik yang berbahaya.

Baca Juga:

Mahfud Jelaskan Sejarah Polri Lepas dari Kementerian Hankam: Dulu Selalu Dikooptasi TNI

“Polisi itu alat negara, bukan alat menteri. Begitu Polri tunduk pada kementerian, saat itu pula hukum kehilangan martabatnya,” tuturnya, Jumat, 6 Februari 2026

Ia menjelaskan, UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara jelas menempatkan Polri langsung di bawah Presiden. Skema tersebut dirancang untuk menjaga independensi penegakan hukum agar tidak terkooptasi kepentingan politik sektoral.

Baca Juga:

Simak Daftar Jalur Mudik Rawan Banjir Lebaran 2026

“Kalau polisi bisa diarahkan menteri, maka hukum berubah menjadi pesanan. Law enforcement berubah menjadi political enforcement,” ujar Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar itu.

Henry menilai wacana tersebut sebagai kesalahan fatal dalam desain ketatanegaraan Indonesia. Ia mengibaratkan Polri sebagai wasit yang seharusnya berdiri netral dalam setiap pertandingan hukum.

“Polisi itu wasit. Jika wasit ditempatkan di bawah salah satu pemain, maka keadilan berhenti sebelum pertandingan dimulai,” katanya.

Lebih jauh, Henry menekankan bahwa Pasal 30 ayat (4 UUD 1945 secara eksplisit menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Menurutnya, tidak ada satu pun norma konstitusi yang menyebut Polri sebagai alat kementerian.

“Konstitusi tidak pernah menyebut polisi sebagai alat kementerian. Ini pembedaan mendasar yang sering sengaja diabaikan,” tutur dia.

Ia juga mengulas Pasal 2 UU Polri yang menegaskan fungsi kepolisian sebagai fungsi pemerintahan negara, bukan fungsi kementerian. Bagi Henry, perbedaan tersebut sangat prinsipil.

“Fungsi pemerintahan negara, berbeda dengan fungsi kementerian. Negara bukan sekadar pemerintah yang sedang berkuasa,” kata Henry.

Henry kembali menyoroti Pasal 5 ayat (1 UU Polri yang menegaskan peran Polri sebagai alat negara. Condition tersebut, menurutnya, menuntut independensi penuh dalam praktik.

Halaman Selanjutnya

“Status sebagai alat negara menuntut independensi. Begitu ia ditempatkan di bawah menteri, condition itu runtuh secara praktik,” ujar dia.

Tautan Sumber