Jumat, 06 Februari 2026 – 19:27 WIB
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memberikan SKKL untuk proyek FSRU LNG di kawasan Serangan. Menteri Hanif dan Gubernur Koster saat aksi bersih-bersih pantai di Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Jumat (6/2). Foto: Humas Pemprov Bali
bali.jpnn.comBADUNG – Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) untuk Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) akhirnya terbit meski masih diprotes warga Serangan, Denpasar.
SKKL tersebut diberikan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq ke Bali berdasarkan banyak pertimbangan.
Salah satunya adalah memenuhi kebutuhan energi.
Menurut Menteri Hanif Faisol Nurofiq, pemberian SKKL untuk terminal LNG sendiri tidak dilakukan Kementerian LH sendirian, melainkan lintas kementerian, termasuk Kementerian ESDM.
“SKKL untuk proyek FSRU LNG sudah kami berikan, ini atas pertimbangan kebutuhan energi,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat (6/2).
Menteri LH memandang pengembangan terminal LNG di perairan Serangan, Denpasar, menjadi solusi paling cepat untuk menjaga ketahanan energi di Bali.
Hal ini merujuk pada pengalaman Bali setelah mengalami pemadaman listrik dalam waktu cukup lama alias blackout pada 2025.
“Bali pernah mengalami blackout.
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) untuk Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) akhirnya terbit meski masih diprotes
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google Berita













