Jumat, 06 Februari 2026 – 19:07 WIB
Polisi amankan barang bukti saat gerebek sabung ayam di Kecamatan Babat, Lamongan. Pelaku kocar-kacir. Foto: Humas Polres Lamongan
jatim.jpnn.comLAMONGAN – Polres Lamongan membubarkan praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di pekarangan rumah warga di Desa Moropelang, Kecamatan Babat pada Kamis (5/2) siang.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid menjelaskan informasi dari warga langsung ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Babat dengan melakukan pengecekan ke lokasi.
“Petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan dan memastikan adanya aktivitas sabung ayam. Setelah itu, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar Hamzaid.
Saat petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 13.30 WIB, para pelaku sabung ayam melarikan diri ke area sekitar karena kondisi medan yang sulit dijangkau kendaraan patroli.
Meski demikian, para pelaku meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa satu arena sabung ayam, 13 unit sepeda motor, satu kendaraan roda tiga, satu mobil Toyota Innova, tujuh ekor ayam aduan, delapan kiso tempat ayam, serta dua kandang ayam.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Babat untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku judi sabung ayam di Kecamatan Babat, Lamongan kocar-kacir saat digerebek polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google Berita










