Jumat, 06 Februari 2026 – 06:42 WIB

Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum NTB melaksanakan kegiatan pengawasan potensi Indikasi Geografis (IG) Kopi Rarak di Kebun Kopi Rarak Ronges, Dusun Gongdatu, Desa Rarak Ronges, Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (5/2). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.comSUMBAWA BARAT – Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum NTB melaksanakan kegiatan pengawasan potensi Indikasi Geografis (IG) Kopi Rarak di Kebun Kopi Rarak Ronges, Dusun Gongdatu, Desa Rarak Ronges, Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (5/2).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan serta mengidentifikasi kendala dalam proses pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Rarak.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, dan diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Hadir juga Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, serta Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Rarak.

Tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi kebun guna mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan dokumen yang telah disusun.

Ketua MPIG Kopi Rarak, Dani, menyampaikan bahwa Surat Keputusan Tim MPIG Kopi Rarak telah terbentuk dan dokumen deskripsi Indikasi Geografis juga telah disusun.

Namun, masih ditemukan beberapa substansi dalam dokumen deskripsi yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga proses pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Rarak belum dapat dilanjutkan.

Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB memberikan penjelasan mengenai tahapan dan mekanisme pendaftaran Indikasi Geografis, termasuk proses pemeriksaan substantif yang akan dilakukan oleh tim pemeriksa.

MPIG Kopi Rarak didorong untuk segera melakukan perbaikan dan penyesuaian dokumen deskripsi Indikasi Geografis berdasarkan hasil pengawasan dan masukan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google Berita

Tautan Sumber