Kamis, 05 Februari 2026 – 16:40 WIB
Koordinator MAKI Jatim Heru Satriyo. Foto: Arry Saputra/JPNN
jatim.jpnn.comSIDOARJO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dikabarkan tidak bisa hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2).
Informasi tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Heru Satriyo yang mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Khofifah.
Heru mengatakan Khofifah berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur.
“Dengan sangat berat hati karena memang sudah harus mendatangi jadwal paripurna dari DPRD Jawa Timur, undangan paripurna sehingga dijadwalkan ulang. Bukan mangkir, tetapi minta dijadwalkan ulang,” kata Heru di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Menurut Heru, rapat paripurna tersebut harus dihadiri langsung oleh Khofifah karena tidak ada pejabat yang bisa mewakili.
“Sebenarnya paripurna bisa diwakili, cuma Sekda Provinsi sedang di luar negeri dan Pak Emil (Wakil Gubernur) sedang menghadiri rapat dengan Kementerian PUPR terkait bantuan APBN untuk jembatan layang. Jadi, tidak ada yang bisa mewakili beliau,” ujarnya.
Heru menambahkan undangan rapat paripurna DPRD Jatim tersebut sudah diterima Khofifah sejak satu bulan lalu, jauh sebelum surat panggilan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diterbitkan.
“Undangan paripurna sudah dikirimkan satu bulan yang lalu, sudah dijadwalkan lebih dulu dibandingkan surat undangan dari JPU KPK,” katanya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa absen menjadi saksi sidang dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya. MAKI menegaskan bukan mangkir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google Berita










