Selasa, 3 Februari 2026 – 23:25 WIB
Jakarta – Pemuda Masjid Dunia mengusulkan penamaan Perkampungan Haji Indonesia di Makkah menjadi “Kampung Haji Indonesia Prabowo”.
Baca Juga:
Berubah Sikap Usai Bertemu Prabowo, MUI Kini Dukung RI Gabung Board of Peace
Usulan ini disampaikan Presiden Pemuda Masjid Dunia, Said Aldi Al Idrus sebagai aspirasi masyarakat sipil dalam rangka memperkuat identitas nasional Indonesia serta meningkatkan simbol pelayanan negara kepada jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Said Aldi menuturkan bahwa keberadaan kampung haji Indonesia di Makkah merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan kenyamanan bagi jamaah haji Indonesia.
Baca Juga:
Prabowo Bicara Persatuan dan Kepemimpinan Inklusif, PSI: Ini Tanda Kedewasaan Bangsa
Sehingga nomenklatur yang digunakan perlu mencerminkan identitas kebangsaan dan nilai kenegaraan.
“Usulan penamaan ini menempatkan Indonesia sebagai unsur utama, sebagai penegasan bahwa fasilitas tersebut adalah milik dan tanggung jawab negara,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 3 Februari 2026.
Baca Juga:
Purbaya sebut Iuran Board of Piece Diambil dari Anggaran Kemenhan
“Sementara nama Prabowo dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan simbolik atas kepemimpinan nasional yang memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji,” sambungnya.
Dia menegaskan, usulan tersebut tidak dimaksudkan sebagai personalisasi fasilitas publik, melainkan sebagai simbol historis dan etis yang tetap menjunjung prinsip kepentingan umum, netralitas, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Adapun usulan penamaan itu disampaikan dalam rangkaian lawatan organisasi Said Aldi sebagai Presiden Pemuda Masjid Dunia ke Arab Saudi, Jordan, Dubai, Mesir, Turkey dalam rangka, silaturahmi dan dialog dengan Liga Muslim Dunia dan Organisasi Pemuda Muslim Dunia (WAMY) serta beberapa NGO lainnya dan melantik ketua pemuda masjid di beberapa negara.
Dari sisi hukum administrasi negara, Pemuda Masjid Dunia memandang bahwa penamaan fasilitas publik merupakan bagian dari kebijakan administratif pemerintah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sepanjang dilakukan secara proporsional dan melalui mekanisme resmi yang berwenang.
Dalam dimensi internasional dan diplomatik, Pemuda Masjid Dunia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum dan kebijakan Kerajaan Arab Saudi, serta membuka ruang penggunaan nama secara paralel dalam Bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris sesuai kebutuhan administratif dan diplomatik.
“Kami menegaskan bahwa usulan ini adalah aspirasi masyarakat sipil, bukan keputusan negara. Seluruh proses dan keputusan akhir sepenuhnya kami serahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas dia.
Halaman Selanjutnya
Pemuda Masjid Dunia berharap usulan ini dapat dipahami secara proporsional sebagai masukan konstruktif untuk memperkuat identitas nasional Indonesia di Tanah Suci dan mendukung pelayanan ibadah haji yang bermartabat, profesional, dan berkelanjutan.











