Selasa, 03 Februari 2026 – 21:30 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan notaris Nafiaturrohmah dari semua dakwaan korupsi pembebasan lahan di Ngawi. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.comSURABAYA – Nafiaturrohmah menghela napas lega setelah majelis hakim menyatakan dirinya bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngawi.

Notaris tersebut dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam proses pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada 2023–2024.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3/2). Sidang tersebut turut dihadiri keluarga dan kolega terdakwa.

Suasana haru pun pecah ketika majelis hakim menyatakan terdakwa bebas. Sejumlah kerabat dan kolega tampak menangis dan saling berpelukan menyambut putusan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Irlina dalam pertimbangannya merujuk pada sejumlah akta yang dimaksud, antara lain akta pelepasan hak, akta kuasa menjual, serta akad jual beli yang dibuat pada tanggal 28 November 2023 dan akta tanggal 30 November 2022.

Hakim menilai seluruh akta dibuat berdasarkan keterangan dan keinginan para pihak yang hadir di hadapan notaris.

“Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Keterangan para pihak yang dituangkan dan ditandatangani dalam akta notaris harus dianggap benar selama tidak dibuktikan sebaliknya,” kata Irlina.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan notaris Nafiaturrohmah dari semua dakwaan korupsi pembebasan lahan di Ngawi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google Berita

Tautan Sumber