Selasa, 03 Februari 2026 – 17:03 WIB
Imigrasi mendeportasi buron WNA asal China (tengah) dengan dikawal petugas imigrasi seusai tiba di Guangzhou, China, Selasa (3/2). Foto: ANTARA/HO-Imigrasi
bali.jpnn.comDENPASAR – Ditjen Imigrasi menyerahkan buron asal China berinisial WY yang dideportasi dari Bali karena melarikan diri dari tuntutan hukum di negara asalnya.
Tim gabungan yang terdiri atas empat petugas Ditjen Imigrasi, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali dan Rudenim Denpasar, ikut terbang ke China untuk mengawal buron berinisial WY.
Mereka bertugas memastikan subjek yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut sampai ke tangan otoritas Biro Keamanan China di Guangzhou tanpa celah pelarian tambahan.
“Kami menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat pelarian buronan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dilansir dari Antara.
WY kembali mendarat di Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah ditolak masuk otoritas Imigrasi Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 2 Desember 2025.
Pria berusia 27 tahun itu sempat ditahan dan ditampung sementara di Rudenim Denpasar pada 24 Desember 2025.
Setelah berkoordinasi intensif dengan otoritas di China, WY kemudian dideportasi ke Guangzhou dengan pendampingan khusus tim gabungan dari Bali.
Yuldi Yusman menjelaskan tindakan hukum itu merupakan implementasi dari asas kebijakan selektif yang dianut Indonesia.
Ditjen Imigrasi menyerahkan buron asal China berinisial WY yang dideportasi dari Bali karena melarikan diri dari tuntutan hukum di negara asalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google Berita









