Petugas Bea Cukai Cilacap menyasar sejumlah toko di Kecamatan Klirong, Ambal, dan Buluspesantren saat menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kebumen. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com KEBUMEN – Bea Cukai Cilacap bersama Satpol PP, TNI, dan Polri menindak 3 200 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pemberantasan rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Kebumen.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/ 01 dengan menyasar sejumlah toko di Kecamatan Klirong, Ambal, dan Buluspesantren.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap M. Takhrudin menjelaskan operasi ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Dia menegaskan rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada iklim persaingan usaha yang tidak sehat.

“Jadi Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan,” tegas Takhrudin dalam keterangannya, Selasa (3/2

Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas menemukan satu toko di Kecamatan Klirong yang kedapatan menjual rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Seluruh barang bukti, berupa 3 200 batang rokok ilegal tersebut kemudian diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Takhrudin menambahkan terhadap pemilik toko telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7, 1 juta.

Bea Cukai Cilacap menindak ribuan batang rokok ilegal saat menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kebumen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita

Tautan Sumber