Senin, 2 Februari 2026 – 21:57 WIB

Jakarta – Pengacara terdakwa Nadiem Makarim menegaskan penetapan harga dan pemilihan vendor dalam pengadaan laptop Chromebook sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tanpa keterlibatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) saat itu.

Baca Juga:

Buka-bukaan soal Red Notice Jurist Tan, Polri: Lokasinya Sudah Dipetakan

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir usai sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, seluruh proses pengadaan Chromebook dilaksanakan melalui sistem e-Katalog LKPP yang bersifat transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

“Harga yang tercantum di e-Katalog merupakan hasil proses teknis dan negosiasi yang dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP. Tidak ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim, karena secara hukum dan sistem tidak tersedia mekanisme bagi Menteri untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga,” kata Dodi kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.

Baca Juga:

Perkara Chromebook, Jaksa Diingatkan Jangan Terkecoh Manuver Nadiem di Luar Sidang

Ia menjelaskan, dalam proses pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur yang berlaku, penawaran harga diajukan oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis serta kepatuhan terhadap regulasi.

“Proses tersebut mencakup beberapa putaran negosiasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum akhirnya disetujui oleh LKPP di bawah koordinasi Direktur Jenderal PAUD, Dikdasmen,” ujarnya.

Baca Juga:

Kubu Nadiem Makarim Sebut Perkara Jerat Kliennya Makin Janggal, Alasannya…

Dodi menambahkan, harga final laptop Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog ditetapkan dengan berpedoman pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara.

“Harga tersebut berada pada kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit. Nilai tersebut sudah termasuk biaya satu kali (one-time fee) Chrome Device Management (CDM) serta telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen,” ujarnya.

Senada dengan itu, Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa penggunaan Chrome Device Management tidak menyebabkan pembengkakan harga pengadaan.

“Dengan atau tanpa CDM, Chromebook tetap lebih murah dibandingkan perangkat lain. Tuduhan bahwa CDM mengakibatkan kerugian negara tidak berdasar dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan harga pengadaan,” kata Ari.

Ia menambahkan, pemilihan Chromebook justru memberikan efisiensi anggaran negara hingga Rp1,2 triliun. Pasalnya, apabila menggunakan sistem operasi lain seperti Windows, negara harus menanggung biaya lisensi sebesar USD50–100 per unit laptop serta biaya manajemen perangkat (device management) sebesar USD200–300 untuk periode tiga tahun.

Halaman Selanjutnya

Menurut Ari, fakta tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara, serta tidak bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tautan Sumber