Senin, 2 Februari 2026 – 21: 27 WIB
Banda Aceh, VIVA — Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dan sanitasi untuk sekolah pada masa pandemi COVID- 19 di Provinsi Aceh didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 2, 97 miliar lebih.
Baca Juga:
Abraham Samad Bocorkan Isi Pembicaraan Bersama Prabowo soal Pemberantasan Korupsi
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Masduruli dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin 2 Februari 2026
Persidangan dengan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Haryanto dan Anda Ariansyah.
Baca Juga:
Blak-blakan! KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Gus Yaqut Meski Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Para terdakwa yakni Syifak Muhammad Yus, Abdul Hanif, Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, serta Wiki Noviandi dan Iqbal. Para terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya masing-masing.
JPU dalam dakwaannya menyatakan pengadaan wastafel dan sanitasi dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh pada Tahun Anggaran 2020 Anggaran pengadaan bersumber dari dana memfokuskan kembali COVID- 19 sebesar Rp 45 miliar lebih.
Baca Juga:
Ahok Minta Jokowi Diperiksa Jadi Saksi di Sidang Korupsi Minyak, Kejagung Beri Jawaban Tak Terduga!
Pengadaan wastafel ditujukan untuk 401 SMA, SMK, dan sekolah luar biasa (SLB) di bawah naungan di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Sekolah tersebut tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Dalam prosesnya, pengadaan dibagi menjadi 390 paket pekerjaan
Para terdakwa merupakan rekanan pelaksana yang tunjuk pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan ada yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sehingga terjadi kekurangan quantity dan ada juga tidak dikerjakan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan dalam tindak pidana korupsi pengadaan wastafel dan sanitasinya mencapai Rp 2, 97 miliar.
JPU mendakwa para terdakwa secara subsidaritas, yakni primair sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023
Serta subsidair sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023
Halaman Selanjutnya
Atas dakwaan tersebut, lima terdakwa di antaranya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Kelima terdakwa melalui tim penasihat hukumnya minta persidangan dilanjutkan pada pembuktian.








