Senin, 2 Februari 2026 – 17: 53 WIB
Jakarta — Kepolisian menepis kabar liar yang menyebut saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias MRC memiliki paspor ganda di tengah statusnya sebagai buronan internasional kasus mega korupsi tata kelola minyak Pertamina.
Baca Juga:
Buka-bukaan soal Red Notification Jurist Tan, Polri: Lokasinya Sudah Dipetakan
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri memastikan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, Riza Chalid hanya tercatat memiliki satu dokumen perjalanan resmi, yakni paspor Indonesia.
“Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor yaitu paspor Indonesia dan untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui,” kata Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisu Untung Widyatmoko kepada wartawan, dikutip Senin, 2 Februari 2026
Baca Juga:
Red Notice Terbit, Interpol Pastikan Ketahui Keberadaan Riza Chalid
Untung juga membantah anggapan bahwa penerbitan red notice justru memberi ruang bagi Riza Chalid untuk melarikan diri. Menurutnya, status buronan internasional yang dikeluarkan Interpol justru semakin mempersempit pergerakan tersangka.
“Karena Red Notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” kata dia.
Baca Juga:
Interpol Resmi Terbitkan Red Notification untuk Riza Chalid
Lebih jauh, Untung menegaskan terbitnya red notice oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis merupakan indikator penting bahwa otoritas internasional menerima argumentasi hukum Indonesia terkait perkara yang menjerat Riza Chalid.
“Kami bisa membuktikan bahwa double criminality, apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kami disebut kejahatan dan di negara tempat yang bersangkutan bersembunyi juga dianggap sebagai suatu kejahatan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat, 23 Januari 2026, lalu.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengungkapkan, NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.
“Setelah terbitnya red notification, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik equivalent asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga,” kata Untung di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026
Polri Buka-bukaan Red Notification Riza Chalid Cuma Berlaku 5 Tahun Hingga Alasan Menerbitkannya Lama
Polri mengungkap ada sejumlah dinamika hukum dan politik lintas negara yang buat proses penerbitan red notice Riza Chalid memakan waktu yang cukup lama
VIVA.co.id
2 Februari 2026








