Senin, 2 Februari 2026 – 14: 03 WIB
Jakarta — Maraknya penyalahgunaan gas laughing gas (N 2 O) yang digunakan untuk mencari sensasi euforia kini menjadi perhatian serius Polda City Jaya.
Baca Juga:
TERPOPULER: Fakta Denada Akui Ressa Rizky Anak Kandung, Alasan Onad Pakai Narkoba
Kepolisian word play here tak menutup kemungkinan akan menggelar razia jika ditemukan penggunaan gas tersebut di luar peruntukannya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda City Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan penindakan di lapangan akan dilakukan sebagai langkah pencegahan apabila penyalahgunaan N 2 O semakin meluas.
“Kita melihat, razia dilakukan apabila itu digunakan tidak pada peruntukannya,” tuturnya, Senin, 2 Februari 2026
Baca Juga:
Sampai Akhirnya Kehabisan Napas, Aktivitas Lula Lahfah Sebelum Meninggal Akhirnya Terungkap!
Menurut Budi, secara regulasi dan fungsi, gas N 2 O sejatinya memiliki kegunaan yang sah. Zat kimia tersebut lazim digunakan dalam dunia medis, otomotif, hingga industri pangan. Namun, persoalan muncul ketika penggunaannya menyimpang dari fungsi awal.
Ia word play here mengibaratkan penyalahgunaan N 2 O seperti alkohol yang memiliki manfaat apabila digunakan sesuai kebutuhan, namun berbahaya jika disalahgunakan.
Baca Juga:
Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah Sudah Kosong, Siapa yang Pakai?
“Kalau itu digunakan pada peruntukan, contoh saya contohkan asumsi dengan alkohol. Alkohol kadar 70 %, 80 % digunakan untuk membunuh bakteri, untuk membersihkan luka,” katanya.
“Tetapi apabila disalahgunakan, dikonsumsi, dicampur dengan minuman lain, berakibat kepada kematian. Itu saya analogikan seperti itu,” tutur dia.
Budi mengingatkan, penyalahgunaan gas N 2 O berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan. Dampak paling berbahaya adalah asfiksia atau kekurangan oksigen, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran hingga berujung kematian.
Menyikapi maraknya penjualan gas N 2 O dan keberadaan reseller di media sosial, Budi menyebut kepolisian saat ini masih mengedepankan langkah koordinatif. Pembahasan regulasi dilakukan melalui rapat lintas instansi yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Semoga ada regulasi kepada kementerian/kelembagaan yang berkompeten untuk bisa mengkaji, untuk bisa mengatur bagaimana regulasi dari gas N 2 O ini,” ucapnya.
Sementara itu, terkait temuan gas Whip Pink dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah, Budi menegaskan penyidikan tetap berjalan dengan fokus pada substansi zat yang digunakan, bukan pada merek produk.
“Kita berbicara tentang gas N 2 O,” katanya lagi.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, misteri kematian selebgram Lula Lahfah perlahan terurai seiring dibukanya hasil pemeriksaan forensik terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.









