Kamis, 29 Januari 2026– 21: 51 WIB
Ilustrasi mata yang kripto. Foto: Bitocto Exchange
jpnn.com JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 72 persen Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia masih mengalami kerugian hingga akhir 2025
CHIEF EXECUTIVE OFFICER INDODAX William Sutanto menilai arus transaksi ke luar negeri terjadi karena sebagian pelaku pasar mengejar kondisi perdagangan yang dinilai lebih kompetitif.
Mulai dari likuiditas yang lebih besar, hingga efisiensi biaya transaksi.
“Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global. Ini menunjukkan bahwa pasar akan mencari tempat dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif,” ujar William.
William menambahkan, tekanan terhadap kinerja pelaku industri domestik juga dipengaruhi oleh struktur pasar yang belum seimbang.
Dengan ukuran pasar domestik yang relatif terbatas, jumlah exchange berizin dinilai masih cukup banyak dibandingkan quantity transaksi yang tersedia.
“Hal ini membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange,” ujarnya.
Selain itu, perbedaan perlakuan biaya antara exchange domestik dan luar negeri turut mempengaruhi daya saing.
Dengan ukuran pasar domestik yang relatif terbatas, jumlah exchange berizin dinilai masih cukup banyak dibandingkan volume transaksi yang tersedia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita








