Kamis, 29 Januari 2026 – 21:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring (kanan) di Palembang, Kamis (29/1/2026). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
jpnn.com – PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap praktik penyelewengan pupuk subsidi jenis urea dan phonska. Dalam pengungkapan itu, Polda Sumsel mengamankan barang bukti 14 ton serta delapan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dua laporan polisi di lokasi berbeda di wilayah Sumatera Selatan.
“Pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Total barang bukti pupuk subsidi yang kami amankan sebanyak 14 ton dan delapan tersangka,” katanya di Palembang, Kamis (29/1).
Dia menjelaskan pada lokasi pertama di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, petugas mengamankan sekitar 9 ton pupuk subsidi. Lalu, pada lokasi kedua ndi Dusun Batin Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), petugas mengamankan sekitar 5 ton pupuk subsidi.
Dalam kasus pertama, para pelaku memanfaatkan kuota pupuk subsidi milik kelompok tani. Mereka membeli pupuk tersebut dari petani melalui kerja sama dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Pupuk kemudian dijual kembali ke daerah lain dengan harga yang lebih tinggi.
Pada kasus kedua, pupuk subsidi diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan rencananya akan diselundupkan ke Jambi dengan melintasi wilayah Sumatera Selatan. Upaya tersebut digagalkan petugas yang melakukan pemeriksaan di wilayah OKI.
“Akibat praktik ini, pupuk subsidi tidak sampai kepada petani yang berhak dan justru diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi,” jelasnya.
Kerugian negara akibat praktik penyelewengan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Polda Sumsel membongkar praktik penyelewengan pupuk bersubsidi, delapan tersangka diamankan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita











