Selasa, 19 Agustus 2025 – 14: 08 WIB
Jakarta, Viva — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani membantah isu masa jabatan presiden akan bertambah menjadi 8 tahun. Ia menegaskan, tak ada pembahasan hal tersebut di MPR. Menurutnya, isu itu adalah hal yang mengada-ada.
Baca juga:
Apa Itu Tantiem, yang bikin Presiden Prabowo Naik Pitam
“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran. Di MPR nggak ada pandangan, pemikiran, nggak ada sama sekali. Itu asli itu sesuatu yang mengada-ada, nggak ada sama sekali,” ucap Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025
Muzani menjamin sama sekali tidak ada usulan perubahan masa jabatan presiden di MPR. Ia meminta agar tak mengembangkan isu yang tak terpikirkan sama sekali.
Baca juga:
Puan Maharani: Indonesia Harus Berdiri Tegak di Tengah Badai Konflik Global
Presiden Prabowo Subianto di acara Penurunan Sang Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu, 17 Agustus 2025
“Itu jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pikiran kami saja nggak terpikir sama sekali,” jelasnya.
Baca juga:
Sekolah Rakyat hingga Smart TV: Jurus Cerdas Prabowo Subianto Angkat Rakyat dari Kemiskinan
Sebagai informasi, Ahmad Muzani menyampaikan bahwa Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Badan Pengkajian MPR dengan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN,” kata Muzani saat membuka Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat, 15 Agustus 2025
Meski demikian, Muzani menilai rumusan awal itu masih harus dilengkapi dan masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.
Prabowo dapat ucapan selamat dari Mantan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu
- Biro Pers Sekretariat Presiden
Maka itu, dia meminta seluruh masyarakat untuk terlibat memberikan masukan demi memperkuat konsep rumusan awal PPHN.
“Kami mengajak kepada segenap lembaga-lembaga negara, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan pendapat, memberikan masukan terkait dengan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara,” tutur Muzani.
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, Muzani menilai rumusan awal itu masih harus dilengkapi dan masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.