Selasa, 19 Agustus 2025 – 00: 02 WIB
Jakarta, Viva — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian buka suara soal rencana aksi unjuk rasa jilid II terkait polemik kenaikan PBB yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo pada 25 Agustus 2025 Tito mengingatkan agar komunikasi Bupati Pati Sudewo ke masyarakat harus dilakukan secara santun.
Baca juga:
Perintah Mendagri buat Bupati Pati Sudewo Meski Ingin Dilengserkan Warganya
“Silahkan aja kalau Bupatinya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025
Mendagri Tito mempersilakan aksi penyampaian pendapat itu, namun tidak dengan anarkis.
Baca juga:
Soroti Polemik Bupati Naikkan Pajak, Hasto Ingatkan Kader PDIP Tak Merasa Tinggi dari Rakyat!
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian
“Jaga tindakan anarkis, cukup berikan pendapat,” katanya.
Baca juga:
Bupati Pati Sudewo Sakit, Wagub Jateng Pimpin Upacara HUT RI ke- 80
Di sisi lain, Tito memahami tuntutan masyarakat mengenai kebijakan Bupati Pati Sudewo terkait pajak. Namun, lanjut Tito, pemerintahan di Pati harus tetap berjalan meski sudah ada pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk memakzulkan Sudewo.
Tito menekankan bahwa terkait pemakzulan ujungnya ada di Mahkamah Agung (MA). “Sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan, sama seperti dulu waktu di Jember, Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, tetap berjalan pemerintahnya oleh bupati waktu itu, Jember, dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” ujar Tito.
Diketahui, masyarakat menggelar aksi serupa di depan Kantor Bupati pada 13 Agustus 2025 Demonstrasi tersebut dipicu oleh kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P 2 hingga 250 persen.
Sementara, Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo menegaskan tidak mengundurkan diri dari jabatannya, meskipun ada tuntutan dari massa demonstran agar dirinya lengser dari jabatan bupati.
Aksi unjuk rasa desak Bupati Pati Sudewo mundur
- Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif
Menurut Sudewo, ia dipilih sebagai Bupati Pati periode 2025 – 2030 oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. “Jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu,” kata Sudewo di Pati, Rabu, 13 Agustus 2025
Word play here dengan proses politik yang bergulir di DPRD Kabupaten Pati, dengan menyepakati usulan hak angket dan pansus terhadap Bupati Pati.
“Ya itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD. Saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, masyarakat menggelar aksi serupa di depan Kantor Bupati pada 13 Agustus 2025 Demonstrasi tersebut dipicu oleh kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P 2 hingga 250 persen.