Sabtu, 16 Agustus 2025 – 18: 18 WIB
Jakarta, Viva — Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 disebut sebagai jalan konstitusional untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045
Baca juga:
Prabowo: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Belum Dinikmati Semua Lapisan Masyarakat
Pakar hukum dan Expert Besar Unissula, Profesor Henry Indraguna, menegaskan bahwa Pasal 33 adalah fondasi utama yang mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam dikelola negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, arah pembangunan ekonomi justru kerap terjebak pada liberalisasi yang menimbulkan ketimpangan.
“Namun, dalam praktiknya, penyimpangan orientasi pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada liberalisasi telah menimbulkan ketimpangan dan meninggalkan desa dalam lingkaran kemiskinan,” kata Henry, Sabtu, 16 Agustus 2025
Baca juga:
Prabowo Ingin Selamatkan Rakyat dari Perusahaan ‘Nakal’: Kami Proses Hukum!
Henry yang juga Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar itu menekankan pentingnya penguatan desa sebagai titik pangkal kehidupan rakyat. Menurutnya, Indonesia bisa menapaki jalur pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dengan mengembalikan amanat Pasal 33
Ia word play here menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan bagi pemerintah, di antaranya reorientasi pembangunan ekonomi sesuai amanat Pasal 33 dengan menegaskan kembali prinsip kekeluargaan dan gotong royong.
Baca juga:
Prabowo Demand Orang-orang Kaya di Indonesia Tak Bisa Berbuat Seenaknya!
Kemudian, reformasi hilirisasi dengan menghentikan ekspor bahan mentah dan menjadikan desa sebagai pusat industri hilir. Lalu, penguatan koperasi dan BUMDes sebagai electric motor ekonomi produktif di sektor pertanian, perikanan, energi terbarukan, dan pariwisata desa.
Terakhir, pemberdayaan desa sebagai basis pemerataan ekonomi melalui akses permodalan murah, teknologi, hingga digitalisasi desa. Henry juga memaparkan roadmap Indonesia Emas 2045 berbasis desa, mulai dari pengentasan kemiskinan desa hingga di bawah 5 persen, ketahanan pangan nasional, transformasi digital, hingga desa mandiri energi terbarukan.
“Pemerintah harus menegaskan kembali amanat asli Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar kebijakan ekonomi nasional. Jalan konstitusional ini menjadi kunci untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan di desa, dan pencapaian Indonesia Emas 2045,” kata dia.
Prabowo Siapkan Anggaran untuk Guru dan Dosen Rp 178, 7 T
Prabowo memastikan kesejahteraan expert dan dosen akan lebih diperhatikan
Viva.co.id
15 Agustus 2025