Jumat, 15 Agustus 2025 – 19: 12 WIB
Jakarta, Viva – Kediaman eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) digeledah terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 – 2024, hari ini.
Baca juga:
Menag Buka Suara soal KPK Geledah Kemenang Terkait Kasus Kuota Haji
“Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025
Penggeledahannya masih berlangsung sampai pukul 18 00 WIB, tadi.
Baca juga:
Kasus RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Terancam Dipanggil KPK
“Nanti kami sampaikan update-nya (perkembangannya) terkait apa saja yang diamankan,” katanya.
Sementara itu, Budi mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk mencari petunjuk maupun bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga:
KPK Geledah Rumah ASN Kemenag, Kijang Innova Zenix Ikut Disita
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 – 2024, yakni pada 9 Agustus 2025
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50: 50 dari alokasi 20 000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 000 untuk haji reguler dan 10 000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.