Rumah Berita Polisi Cek Ketersediaan Beras di Pasar Muara Angke, Ini Hasilnya

Polisi Cek Ketersediaan Beras di Pasar Muara Angke, Ini Hasilnya

14
0

Jumat, 15 Agustus 2025 – 18: 28 WIB

Jakarta, Viva — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa ketersediaan dan harga beras di Pasar Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga bahan pokok, terutama beras.

Baca juga:

Menag Buka Suara soal KPK Geledah Kemenang Terkait Kasus Kuota Haji

“Kami melakukan pemeriksaan bersama Dinas PPKUKM sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menjaga ketahanan pangan nasional,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gede Ngurah Krisnha Narayana di Jakarta, Jumat.

Ilustrasi beras.

Ilustrasi beras.

Foto:

  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca juga:

76 Anggota Paskibraka 2025 Dikukuhkan di Istana, Megawati Hadir

Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya kelangkaan serta spekulasi harga di pasar.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa stok beras yang dimiliki para pelaku usaha masih dalam batas wajar.

Baca juga:

Penembakan di Mosque Swedia, Satu Orang Tewas

“Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha, Kecil, dan Menengah (PPKUKM) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi praktik penimbunan atau pelanggaran lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gede Ngurah Krisnha Narayana mengatakan pihaknya bersama Dinas PPKUKM DKI Jakarta juga memberikan imbauan langsung kepada para pedagang untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.

Mulai dari larangan melakukan penimbunan dan pengoplosan beras yang dapat menyebabkan kelangkaan serta ketidakstabilan harga di masyarakat.

Sebagai langkah antisipasi, apabila ditemukan dugaan penimbunan di kemudian hari, pelaku usaha akan diberikan waktu selama 2 (dua) hari untuk menindaklanjuti hingga batas waktu 17 Agustus 2025

“Jika tidak ada upaya perbaikan, maka akan diambil tindakan tegas melalui proses hukum,” ujarnya.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2016 ini mengatakan kegiatan pemeriksaan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional.

“Kami terus lakukan pantauan di lapangan dan jika ada temuan penyalahgunaan akan langsung ditindaklanjuti,” kata dia. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Mulai dari larangan melakukan penimbunan dan pengoplosan beras yang dapat menyebabkan kelangkaan serta ketidakstabilan harga di masyarakat.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber