Kamis, 14 Agustus 2025 – 14: 24 WIB
Jakarta, Viva — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam perkara sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias terkait lagu bertajuk “Bilang Saja”.
Baca juga:
22 Orang Peserta Demonstration Pemakzulan Bupati Pati Sudah Dilepas
“Amar putusan: Kabul,” demikian petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT. SUS-HKI/ 2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Kamis.
Agnez Mo
- Viva.co.id/ rizkya fajarani Bahar
Baca juga:
Mesir dan Yordania Latih Ribuan Polisi Palestina untuk Ditempatkan di Gaza
Permohonan kasasi Agnez Mo diregistrasi pada tanggal 4 Juli 2025, lalu diputus pada Senin 11 Agustus oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha selaku ketua majelis hakim kasasi bersama dua hakim anggota, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
“Status: Segalanya telah terputus, dalam proses minutasi,” kata standing kasus ini.
Baca juga:
Alaska Hadapi Potensi Banjir Akibat Gletser, 30 Ribu Warga Mengungsi
Sebelumnya, Kamis 30 Januari, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Predisposition terhadap Agnez Mo.
Pengadilan tingkat pertama menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan Ari Bias, “Bilang Saja”, pada tiga konser tanpa seizin pencipta.
Tiga konser tanpa izin tersebut, yakni konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.
Oleh sebab itu, majelis hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp 1 500 000 000 (Rp 1, 5 miliar) kepada Ari Predisposition.
Namun, dengan adanya putusan kasasi, vonis pengadilan tingkat pertama menjadi batal. Dengan demikian, Agnez Mo tidak lagi diwajibkan membayar denda Rp 1, 5 miliar tersebut.
“Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar,” kata Juru Bicara MA Yanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Tiga konser tanpa izin tersebut, yakni konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.