Selasa, 29 Juli 2025 – 16: 57 WIB
Jakarta, Viva – Dipastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian mediator muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan alias ADP (39
Baca juga:
Polisi Pamer Buku Karya Arya Daru Berjudul ‘Diplomat Pertama: Sebuah Pencapaian Cita-cita’, Apa Isinya?
Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda City Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra. Arya Daru disebut tewas bunuh diri.
“Berdasar hasil penyidikan kami menyimpulkan tidak ada tindak pidana,” ujar dia, Selasa, 29 Juli 2025
Baca juga:
Penampakan Barang Bukti Kematian Mediator Kemlu Bikin Geger! Ada Kondom, Pelumas, dan Lakban Kuning
Meski kasus tersebut tidak ada unsur pidana, Wira mengatakan kasus kematian Arya Daru ini belum dihentikan oleh polisi. Pihaknya masih terbuka untuk menerima kalau ada bukti-bukti baru.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Rezha Rahandi mengatakan bahwa korban ditemukan tewas di sebuah indekos dengan kondisi kepala terlilit lakban, 8 Juli 2025 Korban ditemukan oleh penjaga indekos yang berada di lokasi kejadian.
Baca juga:
6 Penemuan Penting di Tas Arya Daru yang Tertinggal di Roof Gedung Kemlu
https://www.youtube.com/watch?v=raytl0dnk 7 k
Bukan Pembunuhan, Polisi Pastikan Mediator Kemlu Tewas Kepala Dilakban karena Bunuh Diri!
Polisi memastikan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39, yang ditemukan tewas dengan kepala dilakban karena bunuh diri.
Viva.co.id
29 Juli 2025