Justice Yashwant Varma.

Parlemen pada hari Senin mengajukan pemberitahuan tentang mosi kepada petugas ketua Lok Sabha dan Rajya Sabha untuk pemindahan Hakim Yashwant Varma, dari tempat tinggal New Delhi yang membakar gumpalan uang kertas ditemukan selama insiden kebakaran.

Delegasi bipartisan mengajukan pemberitahuan, bertanda tangan 145 anggota Lok Sabha, untuk pemindahan Hakim Varma ke Pembicara Lok Sabha Om Birla. Pemberitahuan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 124, 217 dan 218 Konstitusi.

Para penandatangan termasuk pemimpin oposisi Rahul Gandhi, pemimpin BJP Ravi Shankar Prasad dan Anurag Thakur, pemimpin NCP-SP Supriya Sule, pemimpin Kongres KC Venugopal dan K Suresh, pemimpin DMK Tr Baalu, anggota RSP NK Premachandran dan anggota Iuml Et MoHammed.

Pemberitahuan pemindahan serupa diajukan oleh 63 anggota Rajya Sabha kepada Ketua RS Jagdeep Dhankar.

“Enam puluh tiga anggota parlemen oposisi, termasuk yang dari partai-partai blok AAP dan India, telah memberikan pemberitahuan kepada Ketua Rajya Sabha untuk pemindahan Hakim Varma,” kata anggota Kongres Syed Naseer Hussain.

Dia juga mengatakan, meskipun anggota Kongres Trinamool (TMC) tidak hadir pada hari Senin, mereka berada di atas masalah ini dan akan menyerahkan tanda tangan mereka nanti.

Menurut Undang -Undang Hakim (Penyelidikan), ketika pemberitahuan mosi diajukan pada hari yang sama di kedua rumah Parlemen, sebuah komite untuk memeriksa tuduhan yang dilontarkan terhadap hakim akan dibentuk oleh Ketua Lok Sabha dan Ketua Rajya Sabha.

Panel yang terdiri dari hakim senior Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi dan seorang ahli hukum yang terkemuka kemudian akan menyelidiki tuduhan yang dilontarkan terhadap Hakim Varma dan akan diminta untuk keluar dengan laporan dalam tiga bulan.

Laporan Penyelidikan akan diajukan di Parlemen, diikuti oleh diskusi di kedua rumah setelah itu akan ada suara atas mosi untuk penghapusan Hakim Varma.

Setelah kontroversi uang tunai, Hakim Varma dipulangkan dari Pengadilan Tinggi Delhi ke Pengadilan Tinggi Allahabad.

Tautan sumber