Jumat, 9 Januari 2026 – 17:00 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Baca Juga:

KPK Sudah Kirim Surat Penetapan Tersangka ke Eks Menag Yaqut

Terkait hal itu, anggota Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024, Luluk Nur Hamidah, menyatakan dukungan kepada KPK dalam kasus ini.

“Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun, ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Luluk dalam keterangannya, dikutip dari ANTARA, Jumat, 9 Januari 2026.

Baca Juga:

Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Cholil

Selain itu, dia mengatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 turut menegaskan peringatan Pansus DPR pada beberapa waktu lalu.

“Saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar,” tutur dia.

Baca Juga:

Selain Yaqut Cholil Qoumas, Dua Mantan Menag Ini Pernah Tersandung Kasus Korupsi Haji

Ia menjelaskan bahwa Pansus Haji DPR sebelumnya telah menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji, khususnya pada kebijakan kuota tambahan pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Lebih lanjut dia mengatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara.

“Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, dan haji secara keseluruhan, harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara,” katanya mengingatkan.

Sebelumnya diberitakan, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Bidik PIHK dan Biro Travel, Imbau Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji

KPK menyoroti peran PIHK dan biro travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mengimbau penyelenggara haji khusus kooperatif dan mengembalikan uang terkait perkara.

img_title

VIVA.co.id

9 Januari 2026

Tautan Sumber