Selasa, 26 Agustus 2025 – 09:44 WIB
Jakarta, Viva – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan salah satu pegawai lembaga antirasuah itu merupakan istri dari tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga:
KPK Sebut Pemeriksaan Lisa Mariana Pintu Masuk Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi BJB
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/8) malam.
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK tidak akan menghentikan proses penyidikan perkara yang melibatkan pasangan dari pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga:
Jadi Otak Skandal K3, KPK Ungkap Cara Licik Irvian Bobby: Dana Rp69 Miliar Mengalir Lewat 3 Rekening Nominee
Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka KPK perkara Pemerasan di Kemnaker
Foto:
- Tangkapan layar YouTube KPK
“Hal ini sebagai bentuk sikap nol toleransi KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” katanya.
Baca juga:
Tersangka IUP di Kaltim Rudy Ong Chandra saat Konpers KPK: Ngaku Diperas Narkoba Rp 10 Miliar
Selain itu, tambah Budi, KPK juga telah memeriksa pegawainya tersebut dan hingga Senin (25/8) malam, pegawai KPK itu disebut tidak terlibat dalam perkara yang melibatkan pasangannya.
“Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang kami duga atau ketahui melakukan perbuatan melawan hukum, terutama melanggar kode etik yang berlaku, termasuk terhadap pegawai tersebut jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan 11 tersangka kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas para tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:
1. Koordinator Masyarakat dan Personel K3 Personels tahun 2022-2025 Irvian Bobby (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG). (Ant)
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan 11 tersangka kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas para tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut: