Senin, 8 September 2025 – 13: 47 WIB

Jakarta, Viva — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta yang nilainya mencapai Rp 78, 8 juta per bulan.

Baca juga:

Pramono Pastikan Seluruh Transportasi Umum di Jakarta Sudah Regular

Pramono menyebutkan bahwa pada Senin 8 September hari ini, DPRD akan mengadakan rapat yang membahas mengenai tunjangan tersebut. Dirinya juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak DPRD.

“Yang pertama saya seperti yang saya sampaikan saya sudah berkomunikasi dengan DPRD Jakarta dan mereka hari ini akan mengadakan rapat untuk itu,” kata Pramono, usai meresmikan Halte Jaga Jakarta

Baca juga:

Pramono Resmikan Halte Transjakarta Senen, Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta.

Sementara itu Pramono tidak berkomentar banyak mengenai tunjangan ini. Sebab kewenangan sepenuhnya ada di DPRD Jakarta.

Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin memimpin rapat paripurna penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2025-2030, Selasa, 14 Januari 2025

Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin memimpin rapat paripurna penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2025 – 2030, Selasa, 14 Januari 2025

Baca juga:

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jakarta Jumlahnya Fantastis, Ini Rinciannya

“Tentunya kewenangan, keputusan ini sepenuhnya ada di DPRD Jakarta,” tukas Pramono.

Untuk diketahui, dari dokumen resmi Rekapitulasi Bawa pulang Juli 2025, tercatat total penerimaan Ima mencapai Rp 106, 5 juta sebelum dipotong.

Rinciannya antara lain: uang representasi Rp 2, 4 juta, uang paket Rp 240 ribu, tunjangan jabatan Rp 3, 48 juta, tunjangan perumahan Rp 78, 8 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta, tunjangan beras Rp 150 ribu, serta tunjangan badan musyawarah dan badan anggaran masing-masing Rp 217 500

Namun jumlah itu tidak diterima penuh. Berdasarkan slip gaji, potongan yang dikenakan mencapai Rp 46 juta lebih.

Komponen terbesar berasal dari PPh 21 sebesar Rp 23, 95 juta, diikuti setoran ke fraksi Rp 4 juta, setoran ke DPP Rp 8 juta, setoran ke DPD/DPW Rp 10 juta, serta iuran BPJS Rp 120 ribu.

Alhasil, Bawa pulang yang benar-benar diterima Ima hanya Rp 60, 4 juta. Angka itu belum termasuk tunjangan reses yang dibayarkan secara insidental.

Anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan tunjangan rumah dengan nilai mencengangkan. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan, setiap anggota dewan menerima Rp 70, 4 juta per bulan.

Sementara itu, pimpinan DPRD DKI Jakarta mengantongi lebih besar lagi, yakni Rp 78, 8 juta per bulan.

TVOnews/ AR Spray

Halaman Selanjutnya

Namun jumlah itu tidak diterima penuh. Berdasarkan slide gaji, potongan yang dikenakan mencapai Rp 46 juta lebih.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber