Senin, 29 Desember 2025 – 17: 14 WIB

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan telah menghimpun pajak senilai Rp 12, 24 triliun dari sektor usaha ekonomi electronic, di sepanjang Januari hingga November 2025

Baca Juga:

BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment, Konsisten Perkuat Ekonomi Kerakyatan

“Realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi electronic mencerminkan makin besarnya kontribusi ekonomi electronic terhadap penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Senin, 29 Desember 2025

Dia merinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat mencapai sebesar Rp 9, 19 triliun.

Baca Juga:

Anggota DPR: Astacita Prabowo Perkuat Pembangunan Ekonomi Nasional

Ilustrasi Pajak.( istimewa/VIVA)

Foto:

  • VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)

Kemudian penerimaan pajak atas aset kripto mencapai sebesar Rp 719, 61 miliar, pajak fintech (P 2 P borrowing) Rp 1, 24 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 1, 09 triliun.

Baca Juga:

Pakai Mobil Listrik Setiap Hari, Ini Hitungan Biaya Bulanannya

Untuk PPN PMSE, complete setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 34, 54 triliun, yang diserahkan oleh 215 PMSE dari 254 perusahaan yang ditunjuk.

Kemudian untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp 1, 81 triliun sepanjang 2022 hingga 2025 Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 932, 06 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan, dan Rp 875, 23 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).

Berikutnya, complete setoran masuk dari P 2 P offering mencapai Rp 4, 27 triliun sepanjang 2022 hingga 2025 Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1, 17 triliun.

Kemudian PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 724, 5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp 2, 37 triliun.

Untuk SIPP, overall penerimaan tercatat sebesar Rp 3, 94 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 284, 42 miliar dan PPN sebesar Rp 3, 65 triliun. Dengan demikian, overall setoran dari sektor usaha ekonomi electronic mencapai Rp 44, 55 triliun hingga 30 November 2025

Ilustrasi pedagang sayur

Harga Cabai Anjlok Jadi Rp 45 000 Per Kg Diikuti Telur dan Daging Ayam, Cek Daftarnya

Bank Indonesia melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional melaporkan, harga komoditas cabai rawit merah turun drastis hingga Rp 45 000 per kg.

img_title

VIVA.co.id

29 Desember 2025

Tautan Sumber