Senin, 29 Desember 2025 – 16:42 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra (BS).

Baca Juga:

Eks Pimpinan KPK Sebut Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 T di Konawe Utara Tak Layak Disetop

Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini (Senin, 29 Desember 2025), KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS selaku pihak swasta atau mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Senin, 29 Desember 2025.

Baca Juga:

KPK dan Kejagung Diminta Periksa Bupati Nias Utara, Ini Sebabnya

Budi menjelaskan Beni Saputra diagendakan untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif dan ayahnya, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang (HMK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Beni Saputra menjadi salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap saat KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut.

Baca Juga:

KPK Setop Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara, Ini Alasannya

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

KPK Tahan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK)

Foto :

  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo

Dua Alasan KPK Setop Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara

KPK memutuskan menyetop penyidikan pada tahun 2024, yakni kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

img_title

VIVA.co.id

28 Desember 2025

Tautan Sumber