Sabtu, 27 Desember 2025 – 12:28 WIB
Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, telah mengedepankan langkah persuasif dan dilakukan sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Represif TNI pada Massa Demo di Aceh
Diketahui, Prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa membubarkan aksi massa tersebut karena membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan sepucuk senjata api jenis pistol serta senjata tajam jenis rencong.
“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 27 Desember 2025.
Baca Juga:
Pengibaran Bendera Gerakan Aceh Merdeka Dinilai Provokatif, Pengamat Minta Pemerintah Bertindak Tegas
TNI bubarkan aksi massa pembawa bendera GAM di Lhokseumawe
Menurut Kapuspen TNI, tindakan yang dilakukan prajurit TNI telah diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.
Baca Juga:
Alumni Akademi TNI-Polri 2006 Salurkan Bantuan ke Aceh
Kronologi Pembubaran Aksi
Kapuspen menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, pagi yang berlanjut hingga Jumat dini hari di Kota Lhokseumawe. Saat itu sekelompok masyarakat berkumpul, berkonvoi dan melaksanakan aksi demo, dan sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol bendera GAM, disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.
Aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan menghimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.
Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazine, dan senjata tajam.
“Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapuspen TNI
![]()
TNI tangkap oknum massa aksi GAM bersenjata di Lhokseumawe
Koordinator aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
Halaman Selanjutnya
“TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy.













