Sabtu, 27 Desember 2025 – 11:30 WIB
Logo Bareskrim Polri. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
jpnn.com – Bareskrim Polri mengungkapkan salah satu modus kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja.
Salah satu modusnya adalah pelaku menjanjikan atau mengiming-imingi korbannya mendapatkan pekerjaan menjadi operator komputer.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menyebut di antara korban yang telah dipulangkan oleh Polri merupakan pasangan suami istri (pasutri).
“Korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp 9 juta per bulan,” kata Brigjen Irhamni dalam konferensi pers terkait pemulangan sembilan WNI korban TPPO dari Kamboja di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam (26/12/2025).
Dia menjelaskan setelah korban tertarik dengan tawaran pekerjaan tersebut, pihak sponsor menyiapkan seluruh dokumen seperti paspor, visa, dan tiket keberangkatan.
Akan tetapi, setibanya di Kamboja, paspor korban diambil oleh sponsor tersebut dan korban dibawa ke tempat mereka bekerja online scamming (penipuan daring).
Setelah tiba di Bandara Phnom Penh, Kamboja, korban dijemput dengan taksi kemudian diajak selama perjalanan 4 jam.
“Kebetulan mereka baru pertama kali ke Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka terima-terima saja. Ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” tuturnya.
Bareskrim mengungkap modus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ke Kamboja. 9 Korban sudah dipulangkan. Ada yang lagi mengandung 6 bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita










