Sabtu, 27 Desember 2025– 07: 07 WIB
Dokumentasi – Pemeriksaan mantan Bupati Konawe Utara Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (tengah), bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/ 10/2017 ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pri.
jpnn.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP 3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (26/ 12/2025
Budi menjelaskan KPK memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 – 2014 karena kurangnya alat bukti.
“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP 3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Walakin, Budi mengatakan KPK tetap membuka peluang untuk menyidik kembali dugaan korupsi tersebut.
“Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini maka dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007– 2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011– 2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan IUP.
KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2, 7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan SP 3 kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman gegara tidak cukup bukti. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita











