Sabtu, 27 Desember 2025– 02: 15 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak. Foto: AFP
jpnn.com – KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda RM 11, 4 miliar (setara Rp 47, 1 miliar) oleh Pengadilan Tinggi Malaysia di Putrajaya, Jumat (26/12
Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan dana sebesar RM 2, 3 miliar yang terkait dengan 1 Malaysia Growth Berhad (1 MDB).
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah, selaku Hakim Pengadilan Federal– yang sebelumnya memimpin persidangan 1 MDB di Pengadilan Tinggi, sebagaimana laporan Bernama.
Atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Najib untuk setiap tuduhannya, dan overall denda RM 11, 4 miliar atau hukuman hingga 40 tahun penjara jika tidak membayar.
Najib juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang tanpa dikenai denda.
Namun, mantan PM berusia 72 tahun itu hanya akan menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Sebab, hakim memerintahkan seluruh hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya harus dijalani secara bersamaan.
Hakim juga memutuskan bahwa hukuman tersebut baru akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman penjara enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd, yang melibatkan penggelapan dana RM 42 Juta, yang berakhir pada 23 Agustus 2028
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita













