Jumat, 26 Desember 2025– 16: 44 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN. com
jpnn.com JAKARTA – Direktur Lingkar Linguistik (Lilin) Nusantara Uliatul Hikmah menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal diterbitkan pemerintahan Prabowo Subianto merupakan bentuk dukungan strategis pemerintah terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025
Menurut Hikmah, keputusan ini menandai posisi tegas pemerintah dalam menanggapi berbagai kritik dan kontroversi yang muncul, khususnya dari Komite Reformasi Polri yang mempertanyakan konstitusionalitas regulasi tersebut.
“Penerbitan PP secara implisit merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap Perpol 10/ 2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan afirmasi politik yang kuat dari eksekutif,” ujar Hikmah, Jumat (26/ 12/2025
Hikmah mengatakan keputusan ini menandai posisi tegas pemerintah dalam menanggapi berbagai kritik dan kontroversi yang muncul, khususnya dari Komite Reformasi Polri yang mempertanyakan konstitusionalitas regulasi tersebut.
Presiden Prabowo, kata dia, telah menunjukkan independensi dalam pengambilan keputusan dengan tidak terpengaruh oleh tekanan dari Komite Reformasi Polri.
“Sikap ini mencerminkan kepemimpinan yang berdasarkan analisis mendalam terhadap aspek hukum dan kebutuhan institusional,” tegas dia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol 10/ 2025 sebagai regulasi inner kepolisian yang mengatur berbagai aspek penugasan dan operasional Polri. Perpol ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Sementara, Komite Reformasi Polri mengeluarkan pernyataan keras yang menuding Perpol 10/ 2025 bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Direktur Lilin Nusantara Uliatul Hikmah menegaskan PP yang bakal diterbitkan pemerintahan Prabowo merupakan bentuk dukungan strategis kepada Perpol 10/ 2025
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita












