Rabu, 24 Desember 2025 – 16:18 WIB

Papua Barat Daya, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.766.000. Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga daya beli pekerja dan buruh, menjamin penghidupan yang layak, sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha serta stabilitas ekonomi daerah.

Baca Juga:

4.516 SPKLU PLN Siap Layani Sekitar 26.000 Mobil EV pada Momen Libur Nataru

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengatakan, penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga:

Natasha Rizky Ajak Trio Strong Liburan ke Korea, Desta Ikut?

“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” ujar Gubernur Elisa Kambu.

Penetapan UMP dan UMSP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/266/12/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026.

Baca Juga:

45 KKB Ditangkap, 29 Senjata Disita: Ini Hasil Operasi Damai Cartenz di Papua Selama 2025

Selain menetapkan UMP, Pemprov Papua Barat Daya juga menetapkan UMSP untuk sejumlah sektor strategis. Untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas), UMSP ditetapkan sebesar Rp5.549.000. Sementara sektor pertambangan umum selain galian C sebesar Rp3.837.000.

Adapun sektor konstruksi, khusus belanja pemerintah, ditetapkan sebesar Rp3.784.000. Sektor perikanan juga sebesar Rp3.784.000. Selanjutnya sektor kehutanan dan sektor perkebunan masing-masing ditetapkan sebesar Rp3.802.000.

“UMP dan UMSP Tahun 2026 ini mengalami kenaikan 4,2 persen dibandingkan tahun 2025,” jelasnya.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan larangan bagi perusahaan atau badan usaha untuk membayar upah di bawah ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“UMP dan UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026 berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026,” ujar Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu. (Sumber ANTARA)

Ranking FIFA ASEAN Terbaru, Timnas Indonesia Terlempar dari 3 Besar

FIFA merilis peringkat terbaru per 22 Desember 2025. Timnas Indonesia bertahan di posisi 122 dunia dan berada di urutan keempat Asia Tenggara di bawah Malaysia.

img_title

VIVA.co.id

24 Desember 2025

Tautan Sumber